Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN melakukan pemeriksaan nikah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah. (2) Pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di KUA dengan ketentuan sebagai berikut: a. menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah; b. memastikan akurasi dan kebenaran data dan dalam pemeriksaan nikah kedua Catin membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak; c. saat pemeriksaan nikah kedua Catin tidak menggunakan masker atau kain penutup wajah; dan d. telah mengikuti bimbingan perkawinan yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Dalam hal PPN terdapat keraguan mengenai jenis kelamin dari Catin, Catin harus menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan jenis kelamin yang bersangkutan. (4) Dalam hal dokumen dan persyaratan nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh: a. calon suami; b. calon istri; c. wali nikah; dan d. PPN.
Koreksi Anda