Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. persetujuan kedua Catin;
c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
d. penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f. akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
(3) Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara INDONESIA, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
a. surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
b. bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
c. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
d. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
e. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
f. melampirkan foto kopi paspor; dan
g. melampirkan data kedua orang tua.
(4) Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi.
(5) Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di INDONESIA, izin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
(6) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di INDONESIA.
Koreksi Anda
