Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bukti pernikahan eks KUA di Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan:
a. membawa Buku Nikah asli; dan
b. membawa surat keterangan dari lurah/kepala desa domisili.
(2) Pendaftaran bukti nikah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat pada buku pendaftaran bukti pernikahan luar negeri.
(3) Kepala KUA memberi catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah bahwa Bukti Nikah sudah di daftar pada KUA.
Koreksi Anda
