Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bukti pernikahan eks KUA di Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan: a. membawa Buku Nikah asli; dan b. membawa surat keterangan dari lurah/kepala desa domisili. (2) Pendaftaran bukti nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku pendaftaran bukti pernikahan luar negeri. (3) Kepala KUA memberi catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah bahwa Bukti Nikah sudah di daftar pada KUA.
Koreksi Anda