Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA menyampaikan laporan peristiwa nikah, formulir nikah, penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk, dan bimbingan pernikahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. (2) PPN LN menyampaikan laporan peristiwa nikah kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas data: a. pernikahan di kantor dan luar kantor; b. rujuk; c. isbat; d. pernikahan campuran; e. usia pernikahan; dan f. pendidikan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy. (5) Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kepala bidang yang mengurusi kepenghuluan setiap bulan. (6) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur setiap bulan. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik melalui surat elektronik dan SIMKAH. (8) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda