Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN melakukan penarikan Buku Nikah yang diduga palsu. (2) Kepala KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN membuat berita acara penarikan dan penyimpanan Buku Nikah yang diduga palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, atau PPN LN melaporkan temuan Buku Nikah yang diduga palsu kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda