Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan berdasarkan permohonan pada KUA yang telah menggunakan SIMKAH.
(2) Permohonan Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. suami atau istri; atau
b. pihak lain yang dikuasakan.
(3) Dalam hal Akta Nikah tidak ditemukan pada SIMKAH, petugas KUA harus menghubungi KUA penerbit Buku Nikah untuk memastikan pernikahan tercatat dan KUA penerbit harus menginput Akta Nikah tersebut kedalam SIMKAH.
(4) Legalisasi Buku Nikah yang dikeluarkan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dilakukan oleh:
a. PPN LN pada Perwakilan Republik INDONESIA luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau
b. Kepala KUA di seluruh INDONESIA.
(5) Legalisasi Buku Nikah dan legalisasi surat keterangan belum menikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada:
a. Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA; atau
b. unit kerja yang membidangi fungsi kepenghuluan pada Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
