Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta Nikah yang rusak atau hilang karena keadaan kahar dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan Akta Nikah akibat bencana; b. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan c. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan. (2) Akta Nikah yang rusak atau hilang di luar ketentuan ayat (1) di atas dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan; b. KUA melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat; c. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan d. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
Koreksi Anda