Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Buku Nikah yang rusak atau hilang diterbitkan Buku Nikah Pengganti.
(2) Buku Nikah Pengganti diterbitkan untuk mengganti Buku Nikah suami atau Buku Nikah istri yang rusak atau hilang.
(3) Permohonan Buku Nikah yang rusak sebagimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan Buku Nikah yang rusak.
(4) Permohonan Buku Nikah yang hilang sebagimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
(5) Penerbitan Buku Nikah Pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
Koreksi Anda
