Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
