Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dicatat oleh Kepala KUA atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
(2) Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencantumkan dalam kolom perjanjian perkawinan pada Akta Nikah dan Buku Nikah dengan menuliskan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan.
Koreksi Anda
