Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama. (2) Dalam hal amar putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan KUA tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar: a. surat permohonan pencatatan isbat; dan b. surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA. (3) Dalam hal isbat nikah dilakukan di Perwakilan di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.
Koreksi Anda