Pasal 1
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya singkat BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
(2) Keanggotaan BAZNAS terdiri dari unsur masyarakat 8 (delapan) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang.