Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2. Pengelolaan BPIH adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengembangan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban BPIH.
3. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah.
4. Dana talangan haji adalah dana yang diberikan sebagai bantuan sementara tanpa mengenakan imbalan oleh BPS BPIH kepada calon jemaah haji.
5. Bank Koordinator BPS BPIH yang selanjutnya disebut Bank Koordinator adalah BPS BPIH yang merupakan Bank Devisa yang ditugaskan melakukan pengendalian pengelolaan dan rekonsiliasi dana BPIH.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.