Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kabupaten Lombok Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.