Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan perubahan RPTKA, perubahan pengesahan RPTKA, dan perubahan Izin Tinggal Terbatas apabila terjadi perubahan lokasi kerja. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli yang bertugas di luar lembaga pendidikan tinggi; b. surat persetujuan dari Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan; c. RPTKA, pengesahan RPTKA, atau Itas lama; d. surat tugas dari lembaga negara asal atau lembaga Pengguna Orang Asing; dan e. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda