Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rohaniwan hanya dapat ditempatkan pada 1 (satu) provinsi maksimal 3 (tiga) tahun. (2) Dalam hal penempatan rohaniwan di provinsi lain tidak dimungkinkan, Pemberi Kerja TKA mengajukan surat permohonan perpanjangan disertai dengan alasan. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi.
Koreksi Anda