Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa dapat diperpanjang.
(2) Rekomendasi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas berakhir.
(3) Jangka waktu lama tinggal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan berdasarkan jangka waktu kerja sebagaimana tercantum dalam pengesahan dan paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan keseluruhan lama tinggal tidak melebihi 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
