Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan rekomendasi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu maksimal 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Orang Asing di INDONESIA. (4) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli yang bertugas di luar lembaga pendidikan tinggi; b. surat persetujuan dari Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan; c. legalitas lembaga, izin operasional, atau surat keterangan terdaftar; d. fotokopi RPTKA; e. data statistik jumlah umat atau peserta didik yang dilayani; f. fotokopi paspor dan visa Orang Asing berwarna; g. fotokopi polis asuransi kesehatan Orang Asing untuk jangka waktu masa kunjungan; h. daftar riwayat hidup Orang Asing; i. fotokopi ijazah pendidikan terakhir Orang Asing; j. surat jaminan dari Pemberi Kerja TKNA di atas kertas bermeterai; k. surat tugas dari lembaga negara asal atau Pemberi Kerja TKA; l. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; m. sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli; dan n. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang warna merah.
Koreksi Anda