Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA yang menggunakan rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
