Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibahas oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan terdiri atas unsur: a. Kementerian; dan b. kementerian/lembaga terkait. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal tim: a. menyetujui permohonan pengesahan RPTKA non- DKP TKA, Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal menerbitkan surat persetujuan pengesahan RPTKA non-DKP TKA; atau b. tidak menyetujui permohonan pengesahan RPTKA non-DKP TKA, Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda