Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri wajib memiliki Visa setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda