Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan rekomendasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan secara elektronik melalui Sindi maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
