Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan rekomendasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan secara elektronik melalui Sindi maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda