Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemberi Kerja TKA di bidang agama yang mempekerjaan Orang Asing di bidang agama dengan menggunakan visa kunjungan dalam rangka melakukan kegiatan keagamaan harus melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dan/atau Direktur Jenderal terkait sebelum kegiatan berlangsung.
Koreksi Anda