Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah dapat melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama dan unsur kementerian/lembaga terkait di daerah.
(3) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pembinaan dan pengawasan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
Koreksi Anda
