Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal; dan b. Direktur Jenderal terkait. (2) Pembinaan dan pengawasan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. (3) Dalam hal pembinaan dan pengawasan dilakukan secara bersama-sama dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro. (4) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Biro dapat melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda