Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal terkait.
(2) Pembinaan dan pengawasan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Dalam hal pembinaan dan pengawasan dilakukan secara bersama-sama dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
(4) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala Biro dapat melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda
