Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan wajib melaporkan keberadaan Orang Asing kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait dan Kantor Wilayah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kegiatan;
b. capaian;
c. evaluasi; dan
d. rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda
