Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri wajib:
a. belajar sesuai dengan bidang ilmu yang didalami; dan
b. membuat laporan perkembangan belajar kepada lembaga pemberi dana bagi mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri yang mendapatkan beasiswa.
Koreksi Anda
