Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri wajib: a. belajar sesuai dengan bidang ilmu yang didalami; dan b. membuat laporan perkembangan belajar kepada lembaga pemberi dana bagi mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri yang mendapatkan beasiswa.
Koreksi Anda