Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
Pengajar mempunyai tugas:
a. mengajarkan ilmu agama sesuai dengan kapasitas keilmuan;
b. membina dan membimbing peserta didik;
c. melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan peserta didik; dan
d. melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.
Koreksi Anda
