Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajar mempunyai tugas: a. mengajarkan ilmu agama sesuai dengan kapasitas keilmuan; b. membina dan membimbing peserta didik; c. melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan peserta didik; dan d. melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.
Koreksi Anda