Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rohaniwan mempunyai tugas: a. mengajarkan kitab suci dan/atau literatur keagamaan untuk peningkatan iman dan takwa umat; b. memimpin ritual di rumah ibadah dan/atau tempat lain yang diizinkan; c. melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan rohani umat; dan d. melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.
Koreksi Anda