Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing di bidang agama terdiri atas: a. TKA, yang meliputi: 1. rohaniwan; 2. pengajar; dan 3. tenaga ahli; b. mahasiswa/mahasantri; dan c. pelajar/santri. (2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki keahlian di bidang ilmu agama yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat dari lembaga pendidikan keagamaan terakreditasi; b. mendapat tugas atau rekomendasi dari lembaga asal atau Pemberi Kerja TKA di bidang agama dengan menunjukkan surat tugas; dan c. membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk: 1. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 2. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA; dan 4. memberikan laporan secara berkala kepada lembaga Pemberi Kerja TKA untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Biro. (3) Mahasiswa/mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pelajar/santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk: a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA.
Koreksi Anda