Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing di bidang agama terdiri atas:
a. TKA, yang meliputi:
1. rohaniwan;
2. pengajar; dan
3. tenaga ahli;
b. mahasiswa/mahasantri; dan
c. pelajar/santri.
(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian di bidang ilmu agama yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat dari lembaga pendidikan keagamaan terakreditasi;
b. mendapat tugas atau rekomendasi dari lembaga asal atau Pemberi Kerja TKA di bidang agama dengan menunjukkan surat tugas; dan
c. membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk:
1. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA; dan
4. memberikan laporan secara berkala kepada lembaga Pemberi Kerja TKA untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Biro.
(3) Mahasiswa/mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pelajar/santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus membuat surat pernyataan yang memuat mengenai kesediaan atau kesanggupan untuk:
a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA.
Koreksi Anda
