Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1318), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: