Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
(2) Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak berlokasi di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.