Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi keagamaan negeri, yang selanjutnya disebut Dosen tetap bukan PNS adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa kontrak.
3. Dosen tetap pada perguruan tinggi keagamaanswasta yang selanjutnya disebut Dosen tetap PTKS adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa kontrak.
4. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang selanjutnya disingkat PTKN, adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, yang selanjutnya disingkat PTKS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Perguruan Tinggi Keagamaan, yang selanjutnya disingkat PTK meliputi PTKN dan PTKS.
7. Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang selanjutnya disingkat KOPERTAIS adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam pembinaan PTKS.
8. Badan Penyelenggara PTKS adalan badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/ perserikatan/panguyuban.
9. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
11. Menteri adalah Menteri Agama.