Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan akomodasi bagi Jemaah Haji di Arab Saudi.
2. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di Arab Saudi.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
5. Menteri adalah Menteri Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.