Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
Koreksi Anda