Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Syariah;
b. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan
d. Ekonomi dan Bisnis Islam.
Koreksi Anda
