Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
