Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Universitas untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
7. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui
berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
9. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
10. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
11. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
12. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
21. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
23. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
24. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
25. Alumni adalah lulusan dari Universitas.
26. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Universitas.
27. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
28. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
29. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
30. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Tujuan Universitas yaitu:
a. menghasilkan lulusan yang unggul dalam penguasaan disiplin ilmu yang terintegrasi dengan kebangsaan, berakhlak mulia,
menghormati kearifan lokal, berwawasan kebangsaan, dan global;
b. menghasilkan riset berbagai disiplin ilmu integratif yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera;
d. menghasilkan kinerja institusi yang efektif dan efisien untuk menjamin pertumbuhan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan; dan
e. menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas untuk semua kalangan.
(1) Busana akademik pada Universitas terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil
Rektor, Dekan, Direktur, profesor, dan anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan profesor, dan promosi doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain wol polos berwarna hitam (kode gradasi #0 0 0 0 0 0 ) , berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan dengan garis tiga;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (kode gradasi #0 0 0 0 0 0) , selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau (kode gradasi #277F31) untuk toga Rektor dan wakil Rektor, kuning (kode gradasi #EBD309) untuk toga profesor, sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) dan berbentuk segi lima yang panjang tiap sisinya 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengah terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #EBD309);
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas yang terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #EBD309);
d. kalung jabatan wakil Rektor, Dekan dan Direktur, serta ketua Senat terbuat dari bahan yang sama berwarna putih (kode gradasi #EFEEE6);
e. kalung jabatan profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) dan berwarna hijau (kode gradasi #3AA744), serta kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #EBD309).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, program sarjana, Pascasarjana, atau program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan bentuk bagian belakang syal wisudawan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk jenjang sarjana berbentuk segi empat, magister berbentuk segi tiga pendek (40 cm), doktor berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warna sama dengan topi jabatan, dan hiasan kuncir wisudawan berwarna kuning (kode gradasi #EBD309).
(9) Jaket almamater Universitas berwarna biru (kode gradasi #071675), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.