Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 898) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: