Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Teks Saat Ini
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas;
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda
