Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Fakultas Syariah, serta Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda