Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Ushuluddin dan Dakwah;
b. Syariah;
c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
d. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
e. Komunikasi, Data Sains, dan Informatika.
Koreksi Anda
