Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan. (2) Bagan struktur organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda