Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
Koreksi Anda
