Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Tim Penyediaan.
Koreksi Anda