Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Tim Penyediaan.
Koreksi Anda
