Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Tim Penyediaan. (2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
Koreksi Anda