Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf c dilakukan oleh Tim Penyediaan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi verifikasi:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kondisi faktual penyediaan barang/jasa dengan persyaratan spesifikasi barang/jasa.
Koreksi Anda
