Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Tim Penyediaan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi verifikasi: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kondisi faktual penyediaan barang/jasa dengan persyaratan spesifikasi barang/jasa.
Koreksi Anda