Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas: a. dokumen perizinan berusaha; b. nama dan tempat kedudukan badan usaha atau perorangan; dan c. identitas pimpinan badan usaha atau perorangan.
Koreksi Anda