Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai: a. objek, waktu, dan tempat; dan b. persyaratan.
Koreksi Anda