Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai:
a. objek, waktu, dan tempat; dan
b. persyaratan.
Koreksi Anda
